Warta Gereja

Paus Fransiskus Memberikan Wewenang Secara Permanen Kepada Seluruh Imam Untuk Mengampuni Dosa Aborsi

Paus Fransiskus
Dalam surat apostolik "Misericordia et Misera" yang juga menandai berakhirnya Tahun Suci Luar Biasa Kerahiman Allah, Paus Fransiskus memberikan wewenang secara permanen kepada seluruh imam untuk mengampuni dosa aborsi.

Paus Francis, sepanjang Tahun Kerahiman Allah, telah memberikan wewenang sementara secara fakultatif kepada semua imam untuk mengampuni dosa aborsi tetapi pada akhirnya memberikan wewenang tersebut permanen.

Dalam suratnya, ia menulis "Mengingat kebutuhan ini, jangan ada lagi hambatan timbul dalam permintaan untuk rekonsiliasi dan pengampunan dari Tuhan, saya selanjutnya memberikan kepada semua imam, dalam kebajikan pelayanan mereka, untuk membebaskan mereka yang telah melakukan dosa aborsi. Ketentuan yang telah saya buat dalam hal ini, terbatas pada durasi pada Tahun Suci Luar Biasa, dengan ini diperpanjang, meskipun apa pun yang bertentangan."

Paus tetap berhati-hati untuk tidak meninggalkan ambiguitas bahwa aborsi tetap menjadi masalah yang sangat serius.

"Saya ingin menyatakan kembali dengan tegas bahwa aborsi adalah dosa besar, karena mengakhiri kehidupan yang tidak bersalah. Dengan cara yang sama, namun, saya dapat dan harus menyatakan bahwa tidak ada dosa yang tidak bisa dihapus dengan Rahmat Allah ketika menemukan hati yang mau bertobat dan berusaha untuk berdamai dengan Bapa. Karena itu kepada setiap imam, jadilah pemandu yang senantiasa memberikan dukungan dan kenyamanan kepada pendosa di dalam perjalanan rekonsiliasi khusus dan istimewa ini."

Paus Fransiskus juga memperluas wewenang untuk Pengakuan Dosa dan Pengampunan Dosa kepada imam SSPX, sehingga umat yang dapat mendapatkan pengampunan dosa aborsi secara valid dan licit. (Misericordia et Misera, 12)

Silahkan baca Surat Paus Francis secara utuh disini.

Sumber dan gambar : uCataholic.Com

No comments